Siap Ganti Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Hilang dan Rusak, Dukcapil Lakukan 2 Cara Ini
Zudan Arif Fakrulloh menuturkan telah mempersiapkan dua cara untuk mempermudah masyarakat dalam membuat dokumen baru.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
"Kami memberikan keringanan, masyarakat cukup membawa sidik jarinya saja," ucap Zudan.
"Kan untuk masyarakat kita yang sudah membuat KTP elektronik, datanya sudah ada di database."
"Jadi sidik jarinya saja yang dipasang di finger reader itu nanti data akan keluar," lanjut dia.
"Jadi sudah tidak ada kerepotan sama sekali, tidak perlu pengantar RT, RW, tidak perlu surat kehilangan," tuturnya.
Pihak Dinas Dukcapil yang bekerja sama dengan instansi terkait akan membantu masyarakt dalam mengurus beberapa dokumen kependudukan.
Yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian, serta Akta Perkawinan bagi warga yang non muslim.
Apabila warga muslim yang ingin mengurus Akta Perkawinannya yang hilang maupun rusak dapat langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan bagi yang non muslim," terang Zudan.
"Karena kalau yang beragama islam itu mengurusnya di Kantor Urusan Agama," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.