Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim China di Natuna, Indonesia Diuntungkan dari Gugatan Filipina

PCA telah membuat putusan mengenai sengketa di Laut China Selatan yang diajukan oleh Filipina, meski Beijing secara tegas menolak putusan PCA itu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Klaim China di Natuna, Indonesia Diuntungkan dari Gugatan Filipina
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
Peta Laut China Selatan yang diklaim sebagai milik China (bergaris merah) 

Dilansir dari Harian Kompas, 13 Juli 2016, PCA menyatakan, klaim historis Tiongkok di Laut China Selatan yang ditandai dengan nine dash line tidak memiliki landasan hukum.

Mahkamah menyatakan, hak-hak historis Tiongkok di LTS sebelumnya yang diklaim China telah terhapus jika hal itu tidak sesuai dengan ZEE yang ditetapkan berdasarkan perjanjian PBB.

Baca: Meski Diplomasi di PBB Perlu Diupayakan, Pengerahan Kapal Militer ke Natuna Tetap Diperlukan

Putusan itu dibuat menanggapi pengajuan keberatan Pemerintah Filipina tahun 2013. Filipina keberatan atas klaim dan aktivitas Tiongkok di Laut China Selatan.

Filipina menuding Beijing mencampuri wilayahnya dengan sejumlah aktivitas, khususnya menangkap ikan dan mereklamasi gugusan karang untuk membangun pulau buatan.

Mahkamah menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dan menegaskan bahwa China telah menyebabkan kerusakan lingkungan dengan membangun pulau-pulau buatan.

Pembangunan pulau yang dilakukan Tiongkok di kawasan perairan itu tidak memberi hak apa pun kepada Pemerintah Tiongkok.

BERITA TERKAIT

Keputusan ini didasarkan pada UNCLOS, yang telah ditandatangani baik oleh Pemerintah China maupun Filipina. Keputusan itu bersifat mengikat, tetapi Mahkamah Arbitrase tidak memiliki kekuatan untuk menerapkannya.

Baca: Pujian HNW untuk Retno Marsudi dan Kritik Keras untuk Luhut soal Laut Natuna Diklaim China

Dalam pengaduannya, Filipina berargumen, klaim China di wilayah perairan LTS yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus itu bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.

Total terdapat 15 keberatan yang diajukan Filipina kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.

Implikasi pada status Natuna

Pokok perkara yang diajukan oleh Filipina, terutama invaliditas klaim historic rights dan nine dash line serta klasifikasi fitur maritim, sebenarnya memiliki implikasi langsung bagi kawasan negara-negara di Laut China Selatan.

Beberapa negara itu antara lain Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Semua negara itu bersinggungan dengan batas yang diklaim China, terutama terkait dengan historic rights dan nine dash line.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas