Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Tak Setuju 2 Tersangka Ditetapkan Pasal Penganiayaan: Itu Percobaan Pembunuhan Berencana

Novel Baswedan pun meminta agar kepolisian memperhatikan hal tersebut karena dapat menjadi masalah

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Novel Tak Setuju 2 Tersangka Ditetapkan Pasal Penganiayaan: Itu Percobaan Pembunuhan Berencana
Tribunnews/JEPRIMA
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Novel Baswedan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pascapenetapan dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras. Tribunnews/Jeprima 

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan tak mengenal dua tersangka penyiraman air keras terhadapnya kepada penyidik Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020).

Novel Baswedan juga mengatakan tak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan kedua tersangka tersebut yang merupakan polisi aktif.

"Saya tadi telah menjawab kepada penyidik bahwa saya tidak kenal yang bersangkutan, tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi atau interaksi lainnya baik dalam berkaitan pribadi maupun dinas," ujar Novel Baswedan, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Karenanya, ia mengatakan tak bisa memberikan atau berbicara lebih jauh yang berkaitan dengan tersangka tersebut.

Novel juga menegaskan akan menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Apakah yakin dengan pelaku itu tentunya saya tidak bisa berbicara lebih jauh soal itu. Tentunya proses penyelidikan sedang berjalan, kita harus hormati itu," kata dia.

Namun di sisi lain, Novel Baswedan berharap penyidikan dalam kasusnya tak berhenti atau menutup fakta bahwa penyerangan tersebut merupakan serangan yang sistematis dan terorganisir.

Berita Rekomendasi

"Sebetulnya bisa kita lihat bahwa dengan istilah sistematis dan terorganisir berarti pelakunya bukan cuma dua. Tentunya ada orang-orang lain. Saya tidak tahu apakah penyidik Polri bisa mengaitkan orang yang ditetapkan tersangka ini dengan orang yang mengamati saya sebelumnya," tandasnya.

Kekhawatiran Novel Baswedan

Novel Baswedan mengaku sempat memberikan masukan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya ketika menjalani pemeriksaan.

Masukan yang diberikan Novel Baswedan tentunya berkaitan dengan pasal 170 yang diterapkan kepada aktor lapangan penyiraman air keras yang kini berstatus tersangka, yakni RB dan RM yang merupakan anggota Polri aktif.

Baca: Kuasa Hukum: Tidak Ada Perbuatan Benny Tjokrosaputro yang Rugikan Jiwasraya

"Saya itu diserang dua orang eksekutor, mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan adalah pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," kata Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) petang.


Novel Baswedan berpendapat penerapan pasal kepada kedua tersangka harus betul-betul diperhatikan.

Masalahnya, kalau pasal yang diterapkan kepada RB dan RM tidak tepat, menurut Novel hal itu bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya.

Baca: Jaksa Minta Uang yang Ditemukan di Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin Disita Negara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas