Novel Tak Setuju 2 Tersangka Ditetapkan Pasal Penganiayaan: Itu Percobaan Pembunuhan Berencana
Novel Baswedan pun meminta agar kepolisian memperhatikan hal tersebut karena dapat menjadi masalah
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Dan saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan," katanya.
"Jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi," tambahnya.
Dicecar 36 pertanyaan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pantauan Tribunnews.com, Novel Baswedan didampingi kuasa hukumnya, Saor Siagian keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 19:48 WIB.
Keduanya langsung dikerumuni awak media saat menuruni anak tangga.
Kepada awak media, Novel Baswedan mengaku dicecar 36 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"36 Pertanyaan. Tadi saya memberikan keterangan, yang jelas semua pertanyaan penyidik saya jawab. Tadi beberapa kali kesempatan di awal saya katakan bahwa memberikan keterangan ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban," ungkap Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Baca: MAKI Ancam Gugat Kejagksaan Agung Bila Tak Kunjung Ada Tersangka dalam Kasus Jiwasraya
Menurut Novel, proses pemeriksaan ketiga yang dijalaninya berlangsung cukup lama.
Pihak penyidik juga memberi keterangan yang disampaikan kepada Novel menggunakan sebuah berkas dengan jumlah halaman sekira 17 atau 18 lembar.
"Tadi dikatakan ada sekitar 35 atau sekitar 36 pertanyaan, dan semuanya diterangkan (penyidik)," tuturnya.
Baca: Novel Baswedan Mengaku Ditanya Penyidik Polda Metro Jaya Soal Fakta Kasus Penyiraman Air Keras
Lebih lanjut, Novel Baswedan berharap agar proses pengusutan kasus penyiraman air keras yang dilakukan RB dan RM terhadapnya dapat berlangsung secara objektif.
"Tentunya saya berharap proses penyidikan ini berjalan dengan objektif dan sesuai fakta apa adanya," katanya.