Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Beberkan Cara Menangkan Pertarungan atas Klaim Natuna dari China, Sebut Kata Kunci

Pengamat mendorong kehadiran negara di Natuna dengan menggerakkan kegiatan perikanan.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Pengamat Beberkan Cara Menangkan Pertarungan atas Klaim Natuna dari China, Sebut Kata Kunci
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TN 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggiatkan aktivitas nelayan Indonesia di Laut Natuna.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Abdul Halim mengatakan kehadiran adalah kata kunci dalam diplomasi internasional.

"Dalam diplomasi internasional, kehadiran merupakan kata kunci yang harus dimenangkan," kata Abdul Halim, Minggu (5/1/2020).

Ia mendorong KKP menggerakkan sektor kelautan dan perikanan secara nyata, agar eksistensi NKRI betul-betul terasa di Natuna yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Menurut Halim, hal tersebut dapat dilakukan dengan membawa semua kementerian/lembaga negara menggelar kekuatan secara kolektif sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Dengan cara itulah, kita bisa memenangkan pertarungan menghadapi klaim tak berdasar dari China atau negara lainnya," lanjut Halim.

Nine Dash Line Tidak Berdasar

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Pemerintah China mengklaim nine dash line atau sembilan garis putus-putus di Laut Natuna sebagai wilayah teritorialnya.

Dikutip dari Kompas.com, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan klaim tersebut tidak berdasar karena hanya menggunakan alasan historis.

"Klaim ini didasarkan pada alasan historis yang secara hukum internasional, utamanya UNCLOS (konvensi internasional tentang batas laut), tidak memiliki dasar," kata Hikmahanto Juwana, Minggu (5/1/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas