Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Rano Karno 'Kecipratan' Uang Rp 700 Juta Dari Wawan

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja, mengungkap penerimaan uang Rp 700 Juta yang diterima Rano Karno.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Sebut Rano Karno 'Kecipratan' Uang Rp 700 Juta Dari Wawan
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) terkait kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten. 

Untuk kemudian, JPU pada KPK menanyakan mengenai adanya pemberian uang itu kepada Djadja.

"Ini benar sampai Desember 2012 anda berikan 350 juta?" tanya JPU pada KPK.

"Ada 350 juta," jawab Djadja.

Setiap pemberian uang, Djadja mengungkapkan selalu menghubungi Yadi.

"Iya pak (menghubungi Yadi,-red). Saya selalu bersama-sama, sama ajudan dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah Pak Wawan ke Pak Dadang langsung tidak diinapkan waktu itu sudah telepon pak," ungkap Djadja.

Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.

Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya.
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.

Adapun, di korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, JPU pada KPK mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek pada tahun anggaran 2012.

Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.

Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,9 miliar.
Sedangkan ada lima orang lain yang turut diperkaya, diantaranya, mantan Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar, dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas