Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Permohonan Perlindungan Capai 1.983 di 2019, Ketua LPSK : Meningkat 41,54 Persen

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan jumlah permohonan perlindungan pada tahun 2019.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jumlah Permohonan Perlindungan Capai 1.983 di 2019, Ketua LPSK : Meningkat 41,54 Persen
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Soeroyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan jumlah permohonan perlindungan pada tahun 2019.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo mengatakan sepanjang tahun 2019 tercatat ada 1.983 permohonan perlindungan yang masuk kepada pihaknya.

Jumlah tersebut meningkat 41,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca: Ketua LPSK Keluhkan Penurunan Anggaran Pada 2020: Ini yang Terendah Dalam 5 Tahun Terakhir

"Jumlah permohonan perlindungan pada 2019 meningkat 41,54 persen dengan jumlah total mencapai 1.983 permohonan. Sedangkan pada 2018 permohonan hanya berjumlah 1.401," ujar Hasto, dalam konferensi pers di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020).

Ia menjelaskan dari jumlah permohonan sebanyak 1.983 tersebut, sebanyak 1.972 permohonan diantaranya telah diputus melalui rapat pimpinan LPSK.

Baca: LPSK Siap Berikan Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Kasus Novel Baswedan dan Jiwasraya

Hasto merinci jumlah tersebut dimana 1.147 permohonan diterima, 754 ditolak.

Berita Rekomendasi

Kemudian 71 ditolak dan diberikan rekomendasi untuk didampingi pengacara, sedangkan sisanya yakni 11 permohonan masih dalam proses penelaahan.

Dari seluruh permohonan perlindungan yang telah masuk ke LPSK, Hasto menyebut permohonan terbanyak datang dari kasus tindak pidana lain atau bukan tindak pidana prioritas LPSK dengan jumlah 553 permohonan.

"Kasus kekerasan seksual anak menyusul di posisi kedua sebagai tindak pidana yang banyak mengajukan permohonan perlindungan dengan jumlah 350 permohonan," kata dia.

Baca: Romahurmuziy: Tuntutan Jaksa KPK Hasil Copy Paste

Kasus terorisme mengikuti setelahnya dengan jumlah 326 permohonan. Kemudian diikuti kasus Pelanggaran HAM Berat sebanyak 318 permohonan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 162 permohonan, kasus korupsi sebanyak 67 permohonan.

Selain itu, kasus penganiayaan berat sebanyak 40 permohonan, kasus penyiksaan sebanyak 11 permohonan, kasus narkotika sebanyak 9 permohonan, dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 6 permohonan.

"Sedangkan permohonan yang tidak masuk klasifikasi sebagai tindak pidana mencapai 141 permohonan," katanya.

Jawa Barat terbanyak

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas