Kementerian LHK akan Tindak Tegas Penanggung Jawab Pengelola Sampah yang Sebabkan Bencana Banjir
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan bakal menindak tegas pejabat pengelola sampah yang abai.
Penulis: Clarissa Fauzany Priastuti
Editor: Lita Andari Susanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan bakal menindak tegas pejabat pengelola sampah yang abai.
Dikutip dari unggahan pada akun media sosial resminya, kementerian yang dipimpin oleh Siti Nurbaya Bakar itu menyatakan komitmennya untuk meningkatkan penegakan hukum terkait dengan pengelolaan sampah.
Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh sampah.
"#KLHK akan meningkatkan intensitas penegakan hukum terkait pengelola persampahan yang masih belum dikelola dengan baik dan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan termasuk banjir," tulis akun Twitter @KementerianLHK.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pejabat pengelola sampah yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Kementerian LHK akan menindak tegas penanggung jawab pengelola persampahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan termasuk bencana banjir," ungkapnya pada Media Briefing Banjir Jakarta, Senin (7/1/2020).
• Mendadak Hujan saat Kunjungan ke Bogor, Presiden Jokowi Kenakan Jas Hujan Plastik Pemberian Warga
• Jakarta Terendam Banjir, Presiden Joko Widodo Sidak Waduk Pluit
Kementerian LHK imbau masyarakat untuk antisipasi banjir susulan
Pada Selasa (7/1/2020), Kementerian LHK juga menyampaikan imbauannya kepada masyarakat terkait dengan bencana banjir.
Seperti yang diberitakan belakangan ini, sejumlah wilayah di Indonesia terendam banjir pada awal tahun 2020.