Ketua RT di Depok Ungkap Sosok Keluarga Reynhard Sinaga: Komunikasinya Bagus
Keluarga Reynhard Sinaga di Depok, Jawa Barat, dikenal memiliki komunikasi yang baik serta dermawan.
Editor: Adi Suhendi
Wakil Kepala Jaksa North West Ian Rushton berujar, dia tidak meragukan bahwa Reynhard bakal terus melakukan aksinya jika tidak ditangkap.
Rushton menjelaskan, dengan sikap baiknya Reynhard membujuk para korban untuk tinggal di apartemennya sebelum melakukan serangan seksual.
"Saya harus mengucapkan terima kasih dan penghormatan bagi para pria yang dengan berani sudah membawa kasus ini," jelasnya.
Reynhard disebut mencampurkan minuman alkohol dengan obat yang bernama GHB, disebut juga ekstasi cair, dan memberikannya kepada korban.
Para korban disebutkan bersedia untuk mendapatkan penjelasan dari polisi apa yang terjadi terhadap mereka.
Kemudian, ada juga yang mengaku tidak berani memberitahukannya baik kepada keluarga maupun teman dekat akan pengalaman traumatis mereka.
Penjelasan KBRI London
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengaku telah menangani kasus Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (RS) sejak 2017.
Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Senin malam (6/1/2020).
Proses persidangan Reynhard Sinaga telah dilakukan dalam empat tahap.
Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Selama sidang tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Judha mengatakan, perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.