Korban Banjir yang Rumahnya Belum Layak Huni Dapat ''Uang Tunggu'' Rp 500 Ribu Per Bulan
Bantuan ini akan diberikan per bulan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kepala keluarga (KK).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui BNPB bakal menyalurkan bantuan berupa uang tunggu kepada korban banjir yang rumahnya belum layak huni.
Bantuan ini akan diberikan per bulan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kepala keluarga (KK).
"Kalau rumahnya tidak layak ditempati supaya dia tinggal di familinya dan BNPB akan memberikan dana tunggu sampai rumahnya bisa dihuni per bulan 500 ribu per KK," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Muhadjir mengungkapkan beberapa kementerian terkait juga telah memberikan bantuan kepada para korban banjir.
Kementerian Sosial telah menggelontorkan dana sebesar Rp 7,9 miliar.
Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan berupa alat belajar.
Meski begitu, Muhadjir mengaku belum memiliki jumlah pasti anggaran yang diberikan kepada para korban banjir.
Baca: Di Posko Pengadegan, Mendagri Tito Serahkan Dokumen ke Warga Korban Banjir
"Secara akumulasi belum kita hitung, karena masing-masing kementerian dan lembaga mengeluarkan bantuan, baik yang sifatnya finansial maupun non finansial kita belum punya hitungan," pungkas Muhadjir.