Permohonan Perlindungan LPSK Melonjak Tajam Hingga 41,54 Persen, Ada Apa?
Permohonan yang masuk meningkat 41,54 persen di 2019 jika dibanding permohonan yang masuk ke LPSK di sepanjang 2018.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan terjadi peningkatan yang cukup signifikan jumlah permohonan perlindungan saksi yang diterima LPSK.
Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, permohonan yang masuk meningkat 41,54 persen di 2019 jika dibanding permohonan yang masuk ke LPSK di sepanjang 2018.
"Pada tahun 2018 jumlah permohonan yang masuk itu berjumlah 1401. Sedangkan di 2019 meningkat sebanyak 1983 permohonan," ucapnya saat konferensi pers terkait catatan kerja dalam 2019 dan proyeksi kerja LPSK di tahun 2020.
"Sebanyak 1972 dari 1983 permohonan telah kami putuskan melalui rapat LPSK di 2019. 1147 kasus diterima, 754 kasus ditolak, 71 ditolak dan rekomendasi," ujar Edwin saat menyampaikan data catatan permohonan saksi atau korban sepanjang 2019.
Baca: LPSK Koordinasi dengan Jampidsus Terkait Perlindungan Saksi Skandal Jiwasraya
Ia menjelaskan, dari 1983 permohonan yang masuk, 11 di antaranya belum mendapatkan keputusan karena masih dalam proses penelaahan.
Dia menilai kenaikan permohonan di tahun 2019 dikarenakan masyarakat mulai mengakui kinerja LPSK di tahun ke-12 berdirinya LPSK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.