Psikolog Sebut Reynhard Sinaga Psikopat, Sulit Diobati Sekalipun dengan Psikoterapi
Psikolog Ratih Ibrahim menduga perilaku yang telah ditunjukkan Reynhard Sinaga tergolong psikopat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia (WNI), yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, tercatat sebagai warga Depok, Jawa Barat.
Diketahui, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap puluhan pria di Inggris.
Berdasarkan hasil penelusuran, Reynhard Sinaga ternyata masih tercatat sebagai warga Kota Depok, Jawa Barat.
Baca: Rekan Sebut Predator Setan Reynhard Sinaga Sosok Kaya Raya: Pernah Dijodohkan dengan Seorang Gadis
Pemilik nama lengkap Reynhard Tambos Tua Sinaga lahir di Jambi pada tanggal 19 Februari 1983 silam, dan tercatat tinggal di Jalan Dahlia Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
"Iya benar dia (Reynhard) warga sini, ini sepertinya baru pindah," tutur Herdi seorang petugas operator Kelurahan Depok, Selasa (7/1/2020).
Baca: Polri: Reynhard Sinaga Tetap Perlu Pendampingan
Sementara itu, ketika TribunJakarta.com menyambangi alamat yang dimaksud, bangunan tersebut merupakam rumah mewah dan sebuah convention hall megah.
Seorang penjaga yang enggan disebut namanya membeberkan, bahwa keluarga pemilik rumah sedang pergi ke luar negeri.
"Iya keluarganya lagi pergi ke luar negeri," kata seorang penjaga yang enggan disebut namanya.
159 kasus pemerkosaan
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup setelah terbukti dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria
Bukti kejahatan Reynhard Sinaga, pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris, dilaporkan mencapai 3 terabite.
Reynhard Sinaga melakukan kejahatannya itu selama dua setengah tahun, selama rentang 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Polisi menyebut Reynhard, yang berada di Inggris dalam rangka berkuliah, terhubung kepada korban yang jumlahnya diyakini lebih dari 190 orang.
Baca: Fakta Reynhard Sinaga Pelaku 159 Kasus Pemerkosaan, Alasan Menetap di Inggris hingga Ngaku Peter Pan
Dalam sidang, diperdengarkan keterangan bagaimana pria 36 tahun berpura-pura baik dengan menawarkan minum atau tempat tidur kepada korban.