Tanggapan Jokowi soal Pelanggaran Kapal Tiongkok di Perairan Natuna, Sebut Tidak Ada Tawar Menawar
Presiden Jokowi menanggapi soal pelanggaran kapal-kapal Tiongkok di Natuna. Ia mengatakan tidak ada tawar menawar.
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polemik masuknya kapal-kapal asing ke dalam perairan Natuna ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Dilansir Biro Pers Sekretariat Kabinet, Jokowi menegaskan tidak akan ada tawar menawar terkait kedaulatan negara.
Terlebih diketahui banyak kapal-kapal Tiongkok yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Jokowi dalam kesempatanya juga memuji para pihak yang telah bertindak tepat dalam persoalan pelanggaran batas wilayah.
“Saya kira statement yang disampaikan sudah sangat baik bahwa tidak ada yang namanya tawar-menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita,” tegas Presiden, Senin (6/1/2020).
Baca: Reaksi PBB untuk Polemik Iran vs AS Sampai Permasalahan Klaim China di Natuna
Baca: China Klaim Natuna: PKS Minta Jokowi Satukan Pendapat Menteri hingga Mahfud MD Sebut Tak akan Perang
Terkait tindakan dan pernyataan yang dinilai tepat, Jokowi secara langsung tidak menjelaskan pernyataan para menteri atau pihak yang dimaksud.
Namun diketahui, melalui Kementerian Luar Negeri, Pemerintah telah menyampaikan langkah tegas terkait sikap Indonesia terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sikap pemerintah yang pertama adalah telah terjadi pelanggaran kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia.
Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Selanjutnya, Tiongkok adalah salah satu partisipan dari UNCLOS 1982.
Dengan Tiongkok termasuk menjadi partisipan UNCLOS 1982, Tiongkok memiliki kwajiban untuk menghormati dan menjalankan keputusan yang dihasilkan dari UNCLOS 1982.
Terakhir, Indonesia tidak mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok.
Karena klaim yang dilakukan Tiongkok tersebut tidak memiliki alasan dan landasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional, terlebih oleh UNCLOS 1982.
Pengamanan TNI