IBSW Minta Pemprov DKI Tindak Hiburan Malam Yang Masih Ada Peredaran Narkoba
Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy and Service Watch ( IBSW), Nova Andika, Didampingi Sekretaris Eksekutif IBSW Varhan Abdul Aziz
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy and Service Watch ( IBSW), Nova Andika, Didampingi Sekretaris Eksekutif IBSW Varhan Abdul Aziz, bersama 6 Fungsionaris Tim IBSW Pusat melakukan Audiensi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Kehadiran IBSW untuk memberikan dukungan kepada Pemda DKI Jakarta dalam memastikan Industri Hiburan malam terbebas dari penyalahgunaan Narkoba di DKI Jakarta.
"IBSW mengapresiasi Pemprov DKI yang telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata New Monggo Mas yang berdasarkan hasil razia Mabes Polri , Polda Metro Dan BNNP DKI Jakarta telah ditemukan bandar dan peredaran narkoba disana," ujar Nova Andika Rabu (8/01/20) di Jakarta.
Dikatakan Nova IBSW sebagai LSM yang selalu peduli dengan birokrasi dan pelayanan publik menyatakan sikap dan
mendesak Pemda DKI Jakarta, khususnya Gubernur DKI, dan pihak terkait lainnya untuk melanjutkan penindakan tegas kepada setiap usaha hiburan malam lainya, yang terbukti terdapat penyalahgunaan narkoba dilingkunganya yang melibatkan manajemen.
"Tindak lanjut ini harus dilakukan dengan melakukan penutupan, pencabutan izin usaha (TDUP). IBSW meminta Pemda bersama aparat Kepolisian, BNN dan pihak terkait untuk secara rutin melakukan razia dan pemeriksaan terhadap seluruh tempat hiburan tanpa pandang bulu," tegas Nova.
Menurutnya berdasarkan catatan dan investigasi IBSW banyak tempat hiburan yang terindikasi kuat diduga terdapat peredaran Narkoba.
"Namun tempat-tempat tersebut luput dari razia seperti Pujasera, Golden Crown, Sari Ayu dan tempat hiburan lainnya, Hal ini penting untuk membuktikan penertiban dan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
IBSW meminta Pemprov DKI Jakarta agar lakukan pembinaan lebih intensif kepada manajemen hiburan malam dalam bentuk kewajiban pembentukan Standard Operating Procedure (SOP), yakni kewajiban manajemen untuk membuat fakta integritas yang ditandatangani seluruh karyawan untuk berkomitmen tidak menggunakan Narkoba, tidak lakukan pembiaran terhadap peredaran Narkoba, tidak ikut serta dalam peredaran narkoba. Juga melakukan sidak pada locker karyawan secara rutin dan berkala.
"Selain itu manajemen secara mandiri dan rutin lakukan tes urin kepada seluruh karyawan dan lakukan tindakan tegas jika ada yang melanggar," imbuh Nova.
IBSW akan terus memonitor keseriusan Pemprov DKI Jakarta, BNNP DKI, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tindak secara tegas tanpa pandang bulu, menekan dan memberantas peredaran gelap Narkoba secara terus menerus dan berkelanjutan.
Sementara Pejabat Disbudpar DKI Jakarta mengungkapkan apresiasinya dan menyambut baik dukungan IBSW dalam upaya pemberantasan dan peredaran gelap Narkoba terutama di lingkungan industri hiburan malam.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian IBSW dalam upaya pencegahan di lingkungan Industri Hiburan Malam di DKI Jakarta dari bahaya peredaran gelap narkoba," ucap Wildan