Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Pegangi Kaki Korban Sambil Tenangkan Anak Saat Proses Pembunuhan Hakim PN Medan di Kamar Tidur

Zuraida Hanum sengaja memasukan dua eksekutor ke dalam rumah sebelum hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin tiba di kediamannya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istri Pegangi Kaki Korban Sambil Tenangkan Anak Saat Proses Pembunuhan Hakim PN Medan di Kamar Tidur
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Zuraida Hanum sengaja memasukan dua eksekutor ke dalam rumah sebelum hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

"Ketiga pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang dari kantor," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Mapolda, Rabu (8/1/2020).

Menurut Kapolda, pembunuhan terhadap Jamaluddin dilakukan ketiga pelaku di dalam rumah.

Baca: Pembunuh Hakim Jamaluddin Jalani Prarekonstruksi, Terungkap Peran sang Istri, Polisi Sebut Terencana

"Lokasi pembunuhan di rumah korban sendiri dan begitu korban sampai di rumah dan berada di dalam kamar, langsung Jefry Pratama menutup wajah korban dengan bantal, Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum memegang kaki korban," katanya.

Kapolda menyatakan korban tidak mengenal pelaku.

Baca: KRONOLOGI Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Istri Bantu Tindih Kaki Korban saat 2 Pelaku Beraksi

Lantas kenapa pelaku ada di rumah korban, apakah karena ada hubungannya dengan Zuraida Hanum yang merupakan istri korban, pria dengan bintang dua di pundaknya ini menyatakan mengenai hal itu, nanti akan didalami.

"Secara umum nanti akan kita laporkan karena apa yang kami lakukan akan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Terkait apakah korban sudah dibunuh saat ditemukan tewas pada 29 November 2019, orang nomor satu di Polda Sumut ini menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan sudah.

Baca: Pembunuhan Hakim PN Medan Diotaki Istri, Bermula Dari Rasa Cemburu Hingga Dieksekusi di Tempat Tidur

Kapolda menyatakan para penyidik masih memerlukan alat bukti dan pembuktian dan seluruhnya akan dilimpahkan kepada JPU di persidangan.

"Kita juga akan memberikan hadiah kepada personel yang sudah melakukan penangkapan kepada tiga orang tersangka ini," katanya.

Istri Jamaluddin Selingkuh dengan Eksekutor

Kapolda mengatakan, korban meninggal karena lemas.

Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen.

Tidak hanya itu, Kapolda Sumut Juga mengatakan bahwa para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti usai melakukan pembunuhan berencana.

"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," katanya.

Untuk alat bukti, masih dikatakan Martuani, yang dihadirkan pada saat pengungkapan kasus ini yakni, milik korban dan pakaian para pelaku.

Baca: Terungkap Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Pelaku Istrinya Sendiri, Anak Sampai Syok!

"Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil. Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa. Jamaluddin sendiri di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," katanya.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan jelang pemaparan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.

Seiring waktu berjalan Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi.

Pada akhir tahun 2018 Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan untuk merencanakan pembunuhan.

Mereka menggajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Baca: Pembunuhan Terhadap Hakim PN Medan Sudah Direncakan Sejak Lama, Pelaku Sempat Atur Siasat di Kafe

Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.

Pada tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.

Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah korban.

Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil lalu mengantar keduanya ke lantai 3.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju.

Sementara anaknya tertidur.

Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.

Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.

Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Selanjutnya, setelah setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.

Jasad korban rencananya dibuang ke daerah Berastagi.

Mereka kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan, lalu memasukkannya ke mobil korban Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di TKP pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

Penulis: Sofyan akbar

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Hakim Jamaluddin Dibekap Pakai Bantal, Istrinya Pegang Kak

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas