Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Sebut Belum Ada Relevansi Panggil Rini Soemarno Jadi Saksi Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut belum ada relevansi untuk memanggil mantan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Sebut Belum Ada Relevansi Panggil Rini Soemarno Jadi Saksi Kasus Jiwasraya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut belum ada relevansi untuk memanggil mantan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya.

"Saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah ke tindak pidana dulu," kata Burhanuddin saat di kantor Badan Pemerimsa Keuangan RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Pihaknya masih belum menemukan keterlibatan Rini Soemarno dalam lingkaran kasus gagal bayar Jiwasraya.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Besok Kamis, 9 Januari 2020: Jakarta Pusat Hujan Lebat Pagi Hari

"Apakah akan ada relevansinya, kami belum tahu. Kalau dari lingkaran ini ada yang menuju ke situ, pasti (diperiksa), tapi sampai saat ini belum ada," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan dugaan adanya korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Berita Rekomendasi

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Baca: BPK Molor 2 Jam Umumkan Kasus JIwasraya, Minta Waktu Lagi 2 Bulan untuk Ungkap Tuntas

"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Baca: Mengenal Sosok Daniel Yusmic, Hakim Konstitusi Pilihan Jokowi

Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait kasus tersebut. Mereka berasal dari bekas pejabat maupun masih jadi petinggi Jiwasraya dan dari pihak swasta.

Berikut nama-nama saksi yang telah diperiksa oleh Jiwasraya:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas