Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Akan Tunjuk Plt Jika KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo

KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, hari Selasa (7/1/2020).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemendagri Akan Tunjuk Plt Jika KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memastikan akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) apabila Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya wakil bupati Sidoarjo akan ditunjuk menjadi Plt.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, hari Selasa (7/1/2020).

"Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan (Saiful) begitu KPK nanti menahan yang bersangkutan. Lalu kami langsung tunjuk wakil bupati sidoarjo jadi Plt," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Akmal mengatakan hingga saat ini Saiful belum dinonaktifkan. Pihak Kemendagri sendiri masih menunggu pengumuman dari lembaga antirasuah tersebut.

"Kita pengumuman dari KPK. Kalau KPK menahan, baru kita akan nonaktifkan," kata dia.

Di sisi lain, Akmal menegaskan pihaknya berusaha secara administratif menjaga agar pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Berita Rekomendasi

Caranya dengan menunjuk Plt apabila Saiful nantinya ditahan. Menurutnya, hal tersebut telah diatur berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Begitu kepala daerah berhalangan karena ditahan lalu wakil kepala daerah otomatis melaksanakan tugas dia. Kami hanya penegasan saja (dengan SK Kemendagri)," jelas Akmal.

Baca: 14 Tahun jadi Pejabat di Sidoarjo, Harta Kekayaan Bupati Saiful Ilah Bertambah Rp 43 Miliar

"Artinya dalam UU diatur kalau kepala daerah ditahan maka wakilnya yang menggantikan. Kami ingatkan ke Pemprov agar menugaskan wakil kepala daerah jadi Plt (bila Saiful ditahan)," imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mencokok sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020).

Baca: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Pemeriksaan Awal di Mapolda Jatim

Berdasar informasi, salah satu pihak yang turut ditangkap merupakan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

"Benar. KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di kabupaten Sidoarjo Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/1/2020) malam.

Saiful Ilah dan sejumlah pihak lain dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Transaksi itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Terkait pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas