Penyebar Informasi Larangan Ibadah Natal di Dharmasraya Terancam 6 Tahun Penjara
Penyebaran kabar bohong tentang adanya larangan ibadah Ntal di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya diunggah lewat akun Facebook Sudarto Toto.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Ketua LSM Pustaka, Sudarto yang menyebarkan informasi adanya larangan natal di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya berbuntut panjang. Sudarto kini diancam hukuman pidana penjara maksimal paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, penyebaran kabar bohong tentang adanya larangan ibadah Ntal di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya diunggah lewat akun Facebook Sudarto Toto.
Sudarto ditangkap oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat di kantornya di Jalan Veteran Nomor 43 Purus, Padang Barat pada pukul 13.30 WIB pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Baca: Aktivis Pusaka yang Sebarkan Postingan Pelarangan Ibadah Natal di Dharmasraya Tidak Ditahan
"Sudarto ditetapkan tersangka penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan SARA melalui akun Facebooknya," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Menurut Argo, penangkapan ini berdasarkan laporan Ketua Pemuda Jorong, Kampung Baru, Harry Permana dengan nomor LP No.77 pada 29 Desember 2019 lalu.
Adapun Sudarto dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 Milliar," tukas dia.
Hingga kini, penyidik polri masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan enam saksi lain serta ahli bahasa dan ahli ITE. Mereka juga memeriksa satu unit ponsel dan screenshot postingan dari tersangka.