Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hampir 20 Tahun Pimpin Kota Delta
KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Rabu (8/1/2020).
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Rabu (8/1/2020) malam.
Dilansir dari Kompas.com, hampir 20 tahun Saiful memimpin Sidoarjo.
Sepuluh tahun pertama, ia jalani sebagai Wakil Bupati Sidoarjo mendampingi Win Hendarso.
Belakangan, Win diganjar kurungan lima tahun penjara pada 2013, setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kas daerah sebesar Rp 2,4 miliar.
Pada 2010, Saiful yang juga politikus PKB itu mencalonkan diri sebagai kandidat bupati bersama Hadi Sutjipto sebagai calon wakil bupati, dan menang.
Saiful Ilah pun meminpin kabupaten yang dikenal sebagai Kota Delta itu selama lima hingga 2015.
Pada 2015, ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati.
Kali ini, ia menggaet Nur Ahmad Syaifuddin sebagai kandidat wakil bupati.
Ia pun akhirnya kembali terpilih untuk masa jabatan hingga 2021.
Saiful Ilah diketahui memiliki posisi penting di struktur pimpinan PKB di daerah, yaitu sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo.
Pria yang akrab disapa Abah Ipul itu pun telah memiliki rencana untuk mendorong agar anaknya, Amir Aslichin, yang kini merupakan anggota DPRD Jawa Timur itu, untuk maju di Pilkada Sidoarjo.
"Tentu saya mendukung (jika Iin benar-benar maju sebagai calon bupati). Tapi kan sekarang ini kondisi politik masih dinamis," kata Saiful Ilah saat diwawancara Surya seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu.
Sebelumnya, Saiful ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan. Ini merupakan OTT pertama setelah pimpinan KPK berganti di bawah kepemimpinan Firli Bahursi cs.
(Kompas.com/Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Ini Kiprah Bupati Saiful Ilah di Sidoarjo