Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal China Masih di Natuna, Moeldoko: Jangan Samakan Laut dengan Darat

Moeldoko angkat bicara terkait kapal China yang masih berada di Perairan Natuna, Kepaluan Riau, ia menyebut jangan samakan jarak di laut dengan darat

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
zoom-in Kapal China Masih di Natuna, Moeldoko: Jangan Samakan Laut dengan Darat
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko 

Senada dengan Moeldoko, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menuturkan bahwa sikap tegas terhadap klaim China atas perairan Indonesia tidak harus dengan cara seperti menenggelamkan kapal.

a
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid (YouTube Najwa Shihab)

Mengingat untuk menangani masalah seperti ini juga harus melalui tahapan - tahapan.

"Saya setuju dengan Pak Moeldoko, karena memang harus ada tahapan," ujar Meutya.

Menurutnya tahapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menangani kapal China sudah benar meski hingga saat ini kapal China belum hengkang dari perairan Natuna.

"Dan menurut saya langkah pemerintah harus diberikan apresiasi," imbuhnya.

"Karena sampai sekarang tahapannya jelas,"

Tahapan yang dimaksud yakni surat protes yang dikirimkan oleh Menlu kepada China serta penambahan kapal oleh TNI dan Bakamla.

Berita Rekomendasi

4 sikap tegas pemerintah soal klaim China atas perairan Natuna

Dalam menyikapi masalah terkait klaim China atas perairan Natuna, Pemerintah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo akan terus bersikap tegas dan tetap mengedepankan diplomasi damai.

Terdapat 4 sikap tegas pemerintah RI dalam menangani konflik perairan Natuna. 

Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah ZEE Indonesia.

Kedua, wilayah Indonesia United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Ketiga China merupakan party dari UNCLOS 1982.

Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

Empat, Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh China , yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas