Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelanjutan Kasus Novel, Polri Belum Bisa Ungkap Motif Penyerangan Kedua Pelaku

Motif dua oknum anggota polri aktif yang juga pelaku penyiraman penyidik senior Novel Baswedan masih menjadi misteri.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kelanjutan Kasus Novel, Polri Belum Bisa Ungkap Motif Penyerangan Kedua Pelaku
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif oknum dua anggota polri aktif yang juga pelaku penyiraman penyidik senior Novel Baswedan masih menjadi misteri.

Dua pekan setelah mereka ditangkap, polri mengaku masih mendalami motif tersangka penyerang Novel.

"Masih di dalami," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Terkait uji forensik pemeriksaan kedua ponsel pelaku, Argo juga enggan membeberkan lebih lanjut. Juga perihal jumlah saksi yang diperiksa oleh polri dalam kasus ini.

"Belum, nanti di pengadilan saja ya (uji forensik ponsel kedua pelaku)," tukas dia

Sebelumnya, kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah anggota polisi aktif berinisial RB dan RM.

BERITA TERKAIT

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, kedua pelaku yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing.

RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, sedangkan RM yang mengendarai motor.

"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel Baswedan.

Namun, polisi juga menyampaikan, jika tidak ada alat bukti lain yang ditemukan, pihaknya tak bisa menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini.

"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," ungkap Argo.

RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

Ia juga menyatakan, polisi telah membentuk tim teknis dan tim ahli untuk mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan.

"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan, kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas