Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Sepihak China atas Laut Natuna, Moeldoko: Kapal Pencuri Ikan Tak Bisa Langsung Ditenggelamkan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai saat ini pemerintah tengah mencari cara untuk menjaga hubungan kedua negara tersebut.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Klaim Sepihak China atas Laut Natuna, Moeldoko: Kapal Pencuri Ikan Tak Bisa Langsung Ditenggelamkan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko angkat bicara terkait kapal asing China yang masuk di wilayah Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Moeldoko menilai saat ini pemerintah tengah mencari cara untuk menjaga hubungan kedua negara tersebut.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Mata Najwa yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (8/1/2020).

Dimana proses penanganannya tidak menuju kepada eskalatif.

"Tidak bisa langsung tabrak begitu saja, tidak bisa langsung di tenggelamkan," ungkap Moeldoko.

"Ada cara-cara untuk itu," imbuhnya. 

"Kalau bisa diselesaikan dengan cara baik kenapa tidak, tapi kalau memang tidak bisa apa boleh buat," tegas Moeldoko.

Presiden Jokowi di Kabupaten Kepulauan Natuna, Rabu (8/1/2020).
Presiden Jokowi di Kabupaten Kepulauan Natuna, Rabu (8/1/2020). (HANDOUT)
BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Moeldoko menyebut jangan samakan jarak di laut dengan di darat.

"Kita membayangkan di laut itu jangan seperti di darat." 

"Di laut itu mengukur kecepatan kapal, bagaimana pergerakan mereka, ini harus dihitung. Jarak yang sekian jauh itu memerlukan waktu yang panjang."

"Jadi kalau malam ini mereka (Kapal China) ada disana (Natuna) bisa saja itu jauhnya jarak coast guard kita dengan mereka. Ini juga menjadi pertimbangan praktis di lapangan," jelas Moeldoko.

Moeldoko juga menegaskan terdapat dua sisi yang harus dipertimbangkan dalam menangani masalah klaim sepihak China atas Natuna ini.


"Intinya bahwa pada satu sisi kita menjaga hubungan, tapi disisi lain juga tidak boleh mengganggu dalam arti memasuki ZEE," kata dia.

Kepala Staf Kepresidenan ini kemudian menjelaskan maksud dari mengganggu yang ia sampaikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas