Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi OTT KPK Terhadap Komisioner KPU, Bermula Saat Wahyu Setiawan Minta Uang Kepada Agustiani

Penangkapan terhadap Wahyu Setiawan bermula saat lembaga antirasuah menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi OTT KPK Terhadap Komisioner KPU, Bermula Saat Wahyu Setiawan Minta Uang Kepada Agustiani
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat mengelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU di Gedung KPK, Jakarta Selatan (9/1/2019). Pada konferensi pers tersebut KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu WSE, ATF, HAR dan SAE sekaligus Meminta kepada tersangka HAR untuk segera menyerahkan diri. Tribunnews/Jeprima 

Hanya, dia tidak tahu apa alasan Wahyu Setiawan keluar dari pesawat tujuan Bangka Belitung tersebut.

"Terus infonya nggak jadi terbang atau dikeluarkan dari pesawat," ujar dia.

Setelah mendapat informasi tersebut, Arief Budiman kemudian mencoba menghubungi Wahyu Setiawan via sambungan telepon.

Namun telepon yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi

"Sore tadi saya coba hubungi sudah nggak bisa," pungkas Arief.

Baca: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Terkejut Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Dikabarkan, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020) siang.

Dia diduga menerima suap.

Berita Rekomendasi

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Giat tangkap tangan KPK katanya dilakukan di Jakarta.

Namun, Firli tak mengungkap lokasi pastinya.

Belum ada penjelasan detail berapa orang yang diamankan, termasuk barang buktinya.

Wahyu Setiawan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wahyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas