OTT Komisioner KPK Wahyu Setiawan, KPK Sita Mata Uang Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mata uang asing saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mata uang asing saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) pada Rabu (8/1/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih belum menginformasikan lebih lanjut terkiat jumlah serta jenis mata uang asing yang disita oleh KPK.
Saat ini, pihaknya sedang menghitung total uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
"Sampai saat ini ada delapan (orang yang diamankan, red), barang bukti berupa uang mata uang asing, mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengonfirmasi pihak-pihak terperiksa," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Ali menjelaskan, KPK masih mendalami asal-muasal uang tersebut. KPK mendalami dengan memeriksa delapan orang yang diamankan dalam OTT kemarin.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status delapan orang tersebut.
Ia menyebut, akan mengumumkan secara resmi total uang suap serta pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut melalui konferensi pers.
"Nanti kepastian jumlahnya akan di sampaikan dalam konpers," jelasnya.
Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap yang melibatkan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
Selain Wahyu, KPK juga memeriksa tujuh orang lainnya terkait OTT.
Bantah
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat membantah kabar yang beredar soal partainya menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa ruang kerja Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Hal itu menyusul beredarnya kabar terseretnya staf dari Hasto Kristiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Justru, Djarot mengaku mendapatkan kabar penggeledahan tidak disertai surat dan bukti yang kuat.
Baca: OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, 8 Orang Diperiksa Termasuk Caleg PDIP?
Baca: KPK Segel Ruang Kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan
"Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat surat terus dan sebagainya," katanya ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Djarot menegaskan partainya mendukung pemberantasan korupsi.
Sehingga, ia memastikan PDIP tidak akan mengintervensi proses hukum yang kini sedang ditangani KPK.
"Kalau kita partai sih tetap sangat mendukung proses pendekatan hukum ini dan kemudian tidak akan melakukan intervensi siapapun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Periksa 8 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa delapan orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik juga masih melakukan penyelidikan terhadap kedelapan orang tersebut.
"Saat ini sudah ada 8 orang yang diperiksa. Tim lidik (penyelidik) masih bekerja," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Ali juga mengatakan, belum bisa mengungkap identitas orang-orang yang masih dalam pemeriksaan tersebut.
Baca: Komisioner KPU Kena OTT, Sekjen Demokrat Minta KPK Beri Kesempatan WS Bela Diri
Ia juga menyebut, tim penyelidik KPK masih bergerak di lapangan untuk melakukan penggeledahan terkait penangkapan Wahyu.
Adapun hasil penyelidikan akan dipaparkan dalam konferensi pers pada siang ini di Gedung Merah Putih KPK.
"Siang nanti KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," jelas Ali.
Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap yang melibatkan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.