Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Terjaringnya Wahyu Setiawan dalam OTT Bisa Jadi Pintu Masuk Bersihkan KPU

Emrus Sihombing menyebut ada nilai positif dengan terjaringnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan alias WS dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat Sebut Terjaringnya Wahyu Setiawan dalam OTT Bisa Jadi Pintu Masuk Bersihkan KPU
Tribunnews.com/Reza Deni
Pengamat Politik, Emrus Sihombing 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Emrus Sihombing menyebut ada nilai positif dengan terjaringnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan alias WS dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Menurut saya kejadian ini bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan KPU pusat hingga ke KPUD yang dibawah dari korupsi. Jadi ada suatu nilai positif dengan kejadian ini," ujar Emrus, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020).

Baca: OTT Komisioner KPK Wahyu Setiawan, KPK Sita Mata Uang Asing

Baca: Djarot Saiful Hidayat Tegaskan PDIP Tak Halangi KPK Geledah Kantor DPP PDIP

Emrus menjelaskan kasus ini dapat dilihat menggunakan teori gunung es atau iceberg. Dimana terjaringnya WS merupakan bagian es yang berada di permukaan alias telah terungkap.

Namun, bagaimana dengan bagian yang tak terlihat atau belum terungkap?

Ia mengatakan bisa saja ada anggota maupun pejabat lain yang juga telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya tidak mengatakan kemungkinan komisioner yang lain melakukan, tetapi bisa saja itu dilakukan oleh pejabat-pejabat yang dibawah komisioner," kata dia.

Oleh karenanya, Emrus melihat kejadian ini dapat dijadikan pintu masuk untuk membersihkan KPU secara keseluruhan. Ini juga menjadi kesempatan bagi KPU untuk lebih proaktif dan transparan lagi.

Berita Rekomendasi

Namun di sisi lain, kata dia, tertangkapnya WS tentu berimbas buruk pada komisioner KPU lain saat ini. Terutama dari sisi kredibilitas.

"Saya berpendapat bahwa peristiwa ini menurunkan kredibilitas teman-teman komisioner yang ada disana (pusat). Karena mereka justru pernah membuat peraturan calon kepala daerah yang pernah terlibat korupsi boleh mencalonkan diri," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas