Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Revisi Perda LLAJ Disahkan: Denda Rp 20 Juta bagi Warga Depok yang Parkir Mobil Sembarangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat resmi menerapkan peraturan daerah (perda) tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil d

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Revisi Perda LLAJ Disahkan: Denda Rp 20 Juta bagi Warga Depok yang Parkir Mobil Sembarangan
Warta Kota/Gopis Simatupang
Lapangan milik warga di lingkungan pemukiman dijadikan areal parkir motor dan mobil, di Jalan Beringin, Kecamatan Pancoranmas, Selasa (16/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat resmi menerapkan peraturan daerah (perda) tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna berdasarkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012, pada Kamis (9/1/2020).

Perda tersebut berisi tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok, Jawa Barat.

Terkait perda tersebut, warga kota Depok diwajibkan memiliki lahan parkir atau garasi untuk menyimpan mobilnya.

Pradi memberikan alasan terkait kewajiban kepemilikan garasi tersebut.

"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi, dilansir Kompas.com.

Oleh karena itu, tujuan utama menerapkan aturan tersebut adalah penertiban lingkungan.

Berita Rekomendasi

Pasalnya sebelumnya banyak warga kota Depok yang sembarangan memarkirkan mobilnya, sehingga mengganggu jalan atau fasilitas umum.

Pradi mengatakan fasilitas umum dan sosial tersebut bukanlah untuk lahan parkir masyarakat.

Maka dengan perda ini warga diharap dapat memarkirkan kendaraannya di garasinya masing-masing.

Soal Perda Nomor 2 Tahun 2012

Berdasarkan keterangan Wakil Wali Kota Depok, rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut telah diusulkan sejak Juli 2019.

Dilansir dari Wartakota, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana akan memberlakukan denda sebesar Rp 20.000.000 jika mendapati kendaraan yang parkir sembarangan.

Hal itu berdasarkan usulan dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 yang diusulkan pada 16 Juli 2019.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas