Skandal Gagal Bayar Jiwasraya Berdampak Sistemik
BPK menyebutkan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan berdampak secara sistemik di industri keuangan Indonesia.
Editor: Malvyandie Haryadi
Adapun saat ini, pihaknya masih bekerjasama dengan BPK menelusuri aliran dana ke PPATK. Dia bilang, dalam kurun waktu 2 bulan, hasilnya akan segera keluar. "Itu yang kita kerjakan. Itu dua bulan lagi, dan sudah kita kerjakan serta identifikasi. Insya allah kami semua di sini sehat-sehat dan 2 bulan investigasi tahap pertama sudah dapat," tuturnya.
"Yang terakhir kami melakukan beberapa penggeledahan terhadap beberapa objek sekitar 13 yang telah kami geledah, dan tentu ini kami lakukan secara silent, karena jujur saya tidak ingin terlalu terbuka," tambah Burhanuddin.
Dalam kasus fraud Jiwasraya kata Burhanuddin pihaknya juga menemukan adanya lima ribu transaksi lebih yang mencurigakan.
Transaksi yang terjadi hampir 5 ribu transaksi lebih dan itu memerlukan waktu, kami tidak ingin gegabah dan teman-teman dari BPK sangat membantu kami. Kami tidak bisa membuka terlebih dahulu, karena kami ingin betul-betul fix bahwa kerugiannya sudah tahu," ujarnya.
Tidak Perlu Pansus
Terpisah, Komisi XI DPR RI menilai belum perlu membentuk panitia khusus (pansus) dalam menyelesaikan sengkarut masalah di PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno berpendapat, sebaiknya bentuk panitia kerja (panja) dulu di Komisi VI DPR untuk mengawasi perbaikan tata kelola, aturan main, manajemen risiko, dan kajian solusi korporasi Jiwasraya.
"Setelah itu Komisi XI baru masuk apabila ada usulan privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN),” ujarnya.
Selain itu, belum diperlukannya pembentukan pansus dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada nasabah bahwa pemerintah bersama DPR hadir di dalam upaya penyelamatan Jiwasraya, tanpa membuat gaduh dan menghambat.
Hendrawan menjelaskan, saat ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang melakukan upaya penyehatan keuangan Jiwasraya melalui sejumlah opsi.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga tengah menyidik adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya pada periode 2013 hingga 2017. "Belum diperlukan pansus, tapi harus tetap dikawal. Semua masalahnya sedang ditangani oleh pemerintah dan Kejaksaan Agung kalau soal hukum," kata Hendrawan.
Hendrawan optimistis Kementerian BUMN juga ikut serta mencari solusi terbaik menyelamatkan Jiwasraya dan mengembalikan kewajiban kepada nasabah.
"Adapun soal dugaan tindak korupsi yang dilakukan manajemen lama, jajaran Kejaksaan Agung akan mampu membongkar aktor intelektual yang merugikan Jiwasraya lebih dari Rp 13,7 triliun," pungkasnya.
Tidak Lapor
PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) menanggapi langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sempat menghentikan perdagangan atau suspensi saham perusahaan pada 3 Januari 2020. Direktur Utama Alfa Energi Investama Aris Munandar mengatakan, saat ini suspensi tersebut sudah dibuka BEI per 6 Januari 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.