5 Fakta Kasus Investasi Bodong MeMiles, Keterangan Manager Judika hingga Diblokir Sejak Agustus 2019
Berikut ini 5 Fakta Kasus Investasi Bodong MeMiles, Keterangan Manager Judika hingga Diblokir Sejak Agustus 2019
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menjaring investasi bodong bernama MeMiles.
Diketahui MeMiles juga menyeret sejumlah nama selebriti ibu kota.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing mengatakan jika MeMiles memiliki modus yang sama dengan investasi bodong lain.
Berikut ini kumpulan fakta kasus investasi bodong MeMiles yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber pada Jumat (10/1/2020).
1. Tawarkan Bonus Menggiurkan
Tongam menyebut jika MeMiles mengiming-imingi bunus yang menggiurkan untuk para nasabahnya.
Bonus yang diberikan mulai dari smartphone hingga mobil.
"Modusnya adalah penawaran kegiatan periklanan dengan sistem top up uang untuk mendapatkan bonus atau hadiah," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Tongam merinci, bonus yang didapat bervariasi mulai dari ponsel hingga mobil.
Bonus tersebut diberikan tergantung jumlah top up nasabah.
"Top up Rp 300.000 dapat HP, top up Rp 3 juta dapat motor, dan Rp 7 juta dapat mobil Pajero," ungkap Tongam.
2. Sudah Diblokir Sejak Agustus 2019
Tongam menyebut SWI telah menindak sejak Agustus 2019.
Tindakan yang diambil berupa pemblokiran website, pemblokiran aplikasi, dan laporan pada kepolisian.