Arief Poyuono Berharap Wahyu Mau Jadi ''Justice Collaborator'' Bongkar Pratik Suap PAW Anggota DPR
Arief Poyuono berharap Komisioner KPU Wahyu Setiawan mau menjadi jadi justice collaborator guna membongkar praktik suap
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono berharap Komisioner KPU Wahyu Setiawan mau menjadi jadi justice collaborator guna membongkar praktik suap pergantian dan penetapan anggota DPR RI dari partai politik lainnya.
"Semoga Komisioner KPK Wahyu mau jadi justice collaborator dalam kasus-kasus yang serupa di partai lainnya," ujar Arief Poyuono, Jumat (10/1/2020).
Pada Kamis (9/1/2020) malam, KPK menetapkan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 atau proses pergantian antar waktu anggota DPR.
Baca: Perludem Ingatkan KPU Soal Potensi Penyimpangan di Pilkada 2020
Baca: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditanya soal Proses PAW DPR
Terbongkarnya kasus suap Wahyu ini, menurut Arif, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus yang sama.
"Saya berharap kasus tertangkapnya Komisioner KPU oleh KPK akan juga membuka kasus kasus yang serupa dengan kasus pergantian anggota DPR RI," harap Arief Poyuono.
Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Selain Wahyu, KPK turut menetapkan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, sebagai tersangka pemberi suap KPK menjerat Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful sebagai swasta.
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.