Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kini jadi Tersangka, Dulu Wahyu Setiawan Sangat Vokal soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada

Kena Operasi Tangkap Tangan KPK, Wahyu Setiawan Sempat Sebut Ingin Hasilkan Kepala Daerah Bersih dari Korupsi, Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
zoom-in Kini jadi Tersangka, Dulu Wahyu Setiawan Sangat Vokal soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima 

Komisioner KPK yang kena OTT ini waktu itu menegaskan, Pilkada sama dengan Pilpres, yang merupakan pemilu.

"Kemudian seperti itu, apakah itu dimaksud sebagai pelanggaran HAM? Kan tidak," kata Wahyu.

Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu.

Hal itu dilakukan agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ironi Wahyu Setiawan: Ngotot Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada, Sekarang Jadi Tersangka Suap"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas