Klarifikasi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto atas Dugaan Terlibat Suap Penetapan Anggota DPR
Hasto Kristiyanto memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Kami tidak pernah proses negosiasi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Menurutnya, ketentuan PAW tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas, dan diatur berdasarkan ketentuan suara," kata dia.
Sehingga, ia menyebut, mirip seperti kasus Harun Masiku pada pemilu sebelumnya, partainya juga pernah menetapkan caleg pengganti karena anggota DPR yang terpilih meninggal dunia.
Saat itu, klaim Hasto, partainya menetapkan proses PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam kasus PAW Harun, sebelumnya telah dipastikan oleh KPK bahwa keputusan rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 adalah menolak Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti, karena tak memenuhi ketentuan yang disebutkan undang-undang.
"Pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan (Harun Masiku) tidak diterima oleh KPU."
"Jadi buat apa dilakukan upaya-upaya (negosiasi) hal tersebut," kata Hasto.
Serahkan Semua Proses pada KPK
Hasto Kristiyanto tak menjawab tegas saat ditanya apakah partainya akan membantu menyerahkan politisi PDI-P Harun Masiku ke KPK.
Namun, ia mengatakan, PDI-P akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku