Mahfud MD Dengar Ada Isu Korupsi di PT ASABRI, Nilainya Diduga Hingga Rp10 Triliun
Mahfud mengatakan mengetahui hal tersebut dari pemberitaan dan selintas dari pejabat yang berwenang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mendengar ada isu korupsi dalam tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI) dengan nilai yang diduga lebih dari Rp10 Triliun.
Ia juga menjelaskan, satu di antara tujuan pembentukan satu di antara perusahaan plat merah tersebut dulu adalah untuk menyimpan dana asuransi sosial bagi kepolisian dan tentara yang pensiun.
"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (10/1/2020).
Mahfud mengatakan mengetahui hal tersebut dari pemberitaan dan selintas dari pejabat yang berwenang.
Untuk itu ia mendorong agar kasus tersebut diproses secara hukum.
"Saya kan baru membaca berita dari yang anda-anda tulis bahwa ada berita korupsi besar-besaran di Asabri. Kemudian setelah saya dengar selintas dari pejabat yang berwenang, kayaknya iya. Nah kalau iya, jangan didiamkan. Mari kita giring ke proses hukum, dan supaya diungkap ya," kata Mahfud.
Ia mengatakan, saat ia menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid kasus korupsi di ASABRI telah dibawa ke pengadilan.
"Negara yang mengurus itu untuk orang-orang kecil, dulu waktu saya jadi Menteri Pertahanan ada korupsinya untuk diadili. Kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar?" kata Mahfud.
Berdasarkan laman resmi BUMN, http://bumn.go.id/asabri/halaman/41/tentang-perusahaan.html, PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.
Baca: Perbandingan Pernyataan Mahfud MD, Fadli Zon, dan Prabowo tentang China di Perairan Natuna
Pembentukan PT ASABRI berdasarkan PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena empat hal
Pertama adalah perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.
Kedua, sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
Ketiga, adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
Keempat, jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta.
Karenanya, untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri, maka Dephankam (saat itu) berprakarsa untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.