Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Komisioner KPU Desak Wahyu Setiawan Segera Diganti, KPU Masih Tunggu Surat Pengunduran

Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta jabatan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU diminta untuk segera diganti.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mantan Komisioner KPU Desak Wahyu Setiawan Segera Diganti, KPU Masih Tunggu Surat Pengunduran
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK 

Hal itu disampaikan mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Hadar menyebut penggantian harus segera dilakukan sebab Wahyu Setiawan telah menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan komisioner.

"Pergantian itu bisa dilakukan dengan cepat apalagi yang bersangkutan sudah akan mengundurkan diri sehingga direalisasikan saja (penggantiannya)," ujar Hadar kepada dilansir Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay
Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Ditangkapnya Wahyu Setiawan oleh KPK menurut Hadar tak berdampak signifikan bagi kinerja KPU.

Hadar menyebut sesuai apa yang disampaikan KPK, kasus Wahyu Setiawan tak berkaitan dengan pekerjaan KPU.

Wahyu Setiawan diketahui mengaku kasus yang membelitnya merupakan persoalan pribadi.

Wahyu pun telah meminta maaf dan menyatakan akan mundur sebagai komisioner KPU.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi bisa pekerjaan sementara akan ditutupi oleh anggota-anggota lain dan oleh sekretariat KPU sehingga tidak akan terlalu banyak kekurangannya atau dampaknya (terkait kinerja)," kata dia.

KPU Menunggu Surat Pengunduran Diri

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan pihaknya menunggu surat pengunduran diri secara resmi Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU.

Arief Budiman mengungkapkan surat tersebut menjadi satu opsi bagi KPU untuk memastikan status Wahyu Setiawan seusai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.

"Kami kan sudah menyiapkan dua opsi. Pertama harus melaporkan status tersangka (kepada Presiden, DPR dan DKPP). Namun, jika ada (surat) pengunduran diri juga kami sampaikan," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020) dilansir Kompas.com.

Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO)

Arief Budiman mengungkapkan berdasar keputusan rapat pleno internal, tanpa adanya surat pengunduran diri secara resmi, KPU baru akan memberhentikan Wahyu Setiawan secara sementara.

"Kalau ada pengunduran diri bisa langsung pemberhentian tetap. Secepatnya, pokoknya ada surat pengunduran diri langsung kami laporkan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas