Mantan Komisioner KPU Desak Wahyu Setiawan Segera Diganti, KPU Masih Tunggu Surat Pengunduran
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta jabatan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU diminta untuk segera diganti.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
"Kalau keluarnya setelah Jumatan keluar ya langsung dikirimkan, kalau keluarnya besok ya besok kami kirimkan," tutur Arief.
Sementara itu Arief menyebut opsi pertama bisa dilakukan tanpa adanya surat pengunduran diri.
"Tapi untuk mengirimkan laporan yang pertama tadi saya sebut tadi (kepada Presiden, DPR dan DKPP), kami tidak menunggu pengunduran diri," ujar dia.
Pihak KPU menyebut saat ini belum bisa bertemu dengan Wahyu Setiawan.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan istri dan pihak keluarga Wahyu Setiawan sedang mengupayakan untuk menemui tersangka KPK itu.
Terutama mengupayakan Wahyu Setiawan untuk menandatangani surat pengunduran diri.
"Sedang diupayakan. Draf suratnya sudah ada dan sebenarnya tinggal ditandatangani," tutur Pramono.
Penetapan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai OTT Selasa (7/1/2020) lalu.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.
Sementara itu dalam kasus ini, Wahyu Setiawan disebut meminta dana Rp 900 juta kepada politikus PDIP, Harun Masiku.
Dilansir Kompas.com, hal itu dilakukan agar Wahyu Setiawan membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.