Mantan Komisioner KPU Desak Wahyu Setiawan Segera Diganti, KPU Masih Tunggu Surat Pengunduran
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta jabatan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU diminta untuk segera diganti.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
Permintaan Rp 900 juta Wahyu Setiawan kepada Harun, direalisasikan Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 lalu.
Uang tersebut diterima Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fredlina.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian pada akhir Desember 2019, Harun menitipkan kembali uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta.
Direncanakan dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu.
Namun, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fredlina) dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.
Sementara itu KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Dian Erika Nugraheny/Fitria Chusna Farisa)