Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER: Pengamat Sayangkan Kedatangan Jokowi ke Natuna, Harusnya Cukup Dua Pejabat Ini

Pengamat Militer dan Keamanan Conny Rahakundini Bakrie mengomentari kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
zoom-in POPULER: Pengamat Sayangkan Kedatangan Jokowi ke Natuna, Harusnya Cukup Dua Pejabat Ini
TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan kapal perang Usman Harun di Puslabuh TNI AL d Selat Lampa, Natuna, Rabu (8/1/2020). Selain itu Jokowi juga mengadakan silaturahmi dengan para nelayan di Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa Natuna. TRIBUNNEWS/SETPRES/AGUS SUPARTO 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Militer dan Keamanan Conny Rahakundini Bakrie mengomentari kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau pada Rabu (8/1/2020).

Menurut Conny kehadiran Jokowi dinilai suatu reaksi yang berlebihan.

Pernyataan ini ia ungkapkan dalam program 'Primetime News' yang dilansir dari kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (9/1/2020).

"Kalau saya lihatnya ini kok reaksi yang overacting ya," ujar Conny.

"Seolah-olah negara ini tidak punya lagi orang yang dikirimkan ke sana," imbuhnya.

"Dan setiap saat ada yang memanas di sana itu Pak Presiden diminta kesana," jelasnya.

Pengamat militer ini mengungkapkan untuk mengirimkan pesan kuat supaya China hengkang dari perairan Natuna, Jokowi tidak perlu harus hadir secara langsung ke Natuna. 

Pengamat militer Conny Rahakundini
Pengamat militer Conny Rahakundini (YouTube metrotvnews)
Berita Rekomendasi

"Apalagi pernyataan resmi dari Istana tadi, seolah-olah ini menyatakan bahwa negara hadir untuk bangsanya dan muncullah Presiden di Natuna," ujarnya.

"Saya rasa negara hadir itu tidak harus dengan Presiden hadir," imbuhnya.

"Kasihan sekali yang jadi Presiden Indonesia, setiap ada apa harus dihadirkan," ungkapnya.

Menurut Conny, yang mesti hadir ke Natuna adalah Menteri Luar Negeri dan Bakamla.

Ia pun kemudian menyinggung terkait Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE).

Dimana negara lain yang tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan di ZEE Indonesia kecuali memiliki izin dari Pemerintah Indonesia.

"Karena begini kalau kita lihat masalahnya, inikan tentang ZEE. Maka yang tidak boleh dilakukan adalah satu, negara lain tidak boleh mengambil sumber daya yang ada," kata Conny.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas