''Rumah Dinas Komisioner KPU yang Disegel KPK Itu Berada di Pojokan . . .''
Seusai Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka oleh KPK, aktivitas rumah dinas jajaran komisioner KPU tampak ditutup rapat gerbangnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka oleh KPK, aktivitas rumah dinas jajaran komisioner KPU tampak ditutup rapat gerbangnya. Seperti diketahui, jajaran komisioner KPU tinggal di rumah klaster khusus di Pejaten, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews, tampak satu mobil hitam merek Pajero Sport memasuki gerbang. Petugas keamanan membuka gerbang dan bertanya perihal kedatangan si tamu.
Setelah itu, mobil hitam bernomor B1580 CJE tersebut masuk dan gerbang kembali ditutup. Petugs keamanan lantas duduk kembali di posnya.
"Ada tujuh rumah di sini," kata petugas keamanan di lokasi, Jumat (10/1/2020).
Rumah para komisioner KPU seperti diketahui berlantai dua, dengan cat tembok putih dan abu-abu untuk bagian tiang fondasi. Dua rumah menghadap gerbang, tiga rumah berada di kanan gerbang, dan sisanya berada di kiri.
Petugas keamanan kompleks rumah tersebut kemudian mengatakan bahwa rumah Wahyu berada di pojok kiri dari gerbang depan. Namun, saat Tribunnews meminta untuk mendokumentasikan bukti segel, petugas kemanan melarang.
Aktivitas di komplek perumahan komisioner KPU tampak sepi. Hanya ada petugas keamanan duduk di posnya, satu orang yang diketahui asisten rumah tangga di salah satu rumah tersebut.
KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 atau proses pergantian antar waktu anggota DPR.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap)," kata Lili.
Adapun sebagai pemberi suap, lembaga antirasuah itu menjerat Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku dan kader PDIP Saeful.
Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada perkara tersebut, KPK kata Lili mengamankan uang suap sekitar Rp400 Juta, dalam bentuk uang Singapura Dolar.