Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jawab Cuitan Andi Arief di Twitter soal Penangkapan KPK
Meskipun demikian, Hasto menegaskan bahwa pembinaan staf sekretariat DPP PDIP merupakan tanggungjawabnya sebagai Sekjen partai.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjawab tudingan soal dua orang stafnya disebut-sebut terseret kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto mengatakan belum mengetahui mengenai dua orang yang disebut stafnya tersebut.
"Sampai saat ini kami masih belum tahu," kata Hasto di Kemayoran, Jakarta, Kamis, (9/1/2020).
Meskipun demikian, Hasto menegaskan bahwa pembinaan staf sekretariat DPP PDIP merupakan tanggungjawabnya sebagai Sekjen partai.
Baca: Sepak Terjang Harun Masiku, Politikus PDIP yang Diminta KPK Segera Menyerahkan Diri
Menurutnya sebagai kader para staf partai wajib menjalankan ideologi partai termasuk tidak melakukan tindakan melawan hukum.
"Saya perlu melakukan penegasan. Bahwa sebagai Sekjen, saya bertanggung jawab di dalam membina seluruh staf, seluruh anggota, seluruh kader partai. Karena itu merupakan tugas yang diberikan AD/ART," kata Hasto.
Ia mengatakan apa yang menjadi tindakan para kader menjadi tanggung jawab partai.
Namun bukan yang menyangkut persoalan hukum.
Baca: Siapa Harun Masiku? Politisi PDIP yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Wahyu Setiawan
"Apa yang menjadi tindak para anggota dan kader partai, partai tentu saja ikut bertanggung jawab. Tetapi ketika itu sudah menyentuh persoalan hukum, partai tidak bertanggung jawab," katanya.
Hasto juga tidak mau ambil pusing dengan cuitan wasekjen Demokrat Andi Arief.
Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa menilai cuitan-cuitan yang selama ini dilontarkan Andi Arief.
"Beliau kan sudah sering membuat cuitan-cuitan begitu. Kita tahu cuitannya bagaimana," kata Hasto.
Di twitter, Andi Arief menulis kabar OTT Komisioner KPU bersama caleg partai suara terbesar di Pemilu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.