Wahyu Setiawan Harus Mundur dari Jabatan Komisioner KPU
"Akan lebih baik, dan ini kita desak, wahyu mengundurkan diri saja," ujar politisi PKB
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas mendesak Wahyu Setiawan mundur dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Akan lebih baik, dan ini kita desak, wahyu mengundurkan diri saja," ujar politisi PKB ini kepada Tribunnews.com, Jumat (10/1/2020).
Hal ini penting menurut dia, agar tidak mengganggu kinerja KPU dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2020 mendatang.
"Agar bisa dilakukan PAW anggota KPU, mengingat pilkada serentak tidak lama lagi dan supaya kinerja KPU tidak timpang," ujarnya.
Jika tidak mundur, kata dia, mengacu pada ketentuan Wahyu tidak bisa langsung dicopot dari kursi Komisioner KPU sebelum statusnya berkekuatan hukum tetap.
"Dia tidak bisa otomatis dicopot sampai ada keputusan hukum tetap, baru bisa diganti," kata Gus Yaqut.
Untuk itu dia kembali mendesak Wahyu untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Komisioner KPU.
Tak bisa langsung copot
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera berpendapat, Wahyu Setiawan tidak bisa langsung dicopot dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyandang status tersangka.
Ketua DPP PKS ini menjelaskan, aturan tidak mewajibkan Wahyu dicopot dari jabatannya ketika berstatus tersangka. "Status Wahyu tetap masih tersangka. Secara hukum, tidak wajib dicopot,"
Artinya, Wahyu baru bisa dicopot ketika statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Meskipun demikian, dia tetap berharap KPU sebagai lembaga publik bisa tetap bekerja dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2020.
Melalui bekerja, para Komisioner KPU yang tersisa bisa tetap menjaga kepercayaan publik.