Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Komisioner KPU RI
Wahyu Setiawan melayangkan surat pengunduran diri dari kursi komisioner KPU RI setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU
Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran
Wahyu juga tak lupa memberikan pernyataan.
Ia menyatakan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK.
"Sangat kooperatif," ucap Wahyu Setiawan.
Dalam perkara yang menjerat Wahyu, diketahui nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut terseret.
Ketika dikonfirmasi awak media adakah uang suap yang berasal dari Hasto, Wahyu menepisnya.
"Oh tanya penyidik itu, terima kasih," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, telah lebih dulu ditahan KPK.
Agustina keluar dari gedung KPK pukul 00.43 WIB.
Namun ia memilih menutupi wajahnya dengan map merah dan bungkam.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Wahyu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Agustina ditahan di Rutan K4 KPK.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama," kata Ali ketika dikonfirmasi.