Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Komisioner KPU RI

Wahyu Setiawan melayangkan surat pengunduran diri dari kursi komisioner KPU RI setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Komisioner KPU RI
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU Arief Budiman bersama komisioner KPU lainnya menunjukan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari KPU, Jumat (10/1/2020). 

Kini awak media tinggal menunggu satu tersangka yang akan ditahan.

Dia adalah Saeful selaku pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful. 

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan total sebesar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca: Hendak Menjalankan Ibadah Salat, Tim KPK Diperiksa dan Dites Urine di PTIK

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua orang diduga utusan PDIP

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, KPK membuka identitas kedua inisial itu, yakni Saeful yang disebut sebagai pihak swasta dan Doni, advokat yang juga caleg PDIP.

Baca: Kunjungi Natuna, Jokowi Dinilai Tunjukkan Keseriusan Pemerintah Jaga Kedaulatan Negara

Saeful pun telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan, Doni hanya menjadi terperiksa setelah giat OTT dilakukan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan Doni bukannya lolos dari status tersangka.

Ia menyebut tahapan penyidikan terus dikembangkan.

Bisa saja, kata Lili, tersangka bakal bertambah.

"Belum tentu kata-kata lolos atau jangan-jangan lagi ada bertambah. Tinggal di penyidikan nanti dikembangkan," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Lili mengatakan, Doni berperan mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 peraturan KPU 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung.

Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019.

PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang pemilu legislatif, masuk kepada Harun Masiku.

Gugatan ini dikabulkan MA pada Juli 2019.

Dalam putusannya, MA menetapkan partai menjadi penentu suara pada pergantian antar waktu.

Putusan MA ini menjadi dasar bagi PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku.

Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA.

Kemudian, partai juga mengirim surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019.

Untuk memuluskan jalan Harun, Saefulah, seorang swasta, kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Agustiani kemudian melobi Wahyu Setiawan agar mengabulkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

Agustiani mengirim dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu.

Wahyu menyanggupi dengan menjawab, “Siap, Mainkan!”

Lili mengatakan, untuk membantu penetapan Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta.

Menurut Lili, ada dua kali pemberian uang.

Pertama pada medio Desember 2019, ada seorang seseorang yang memberikan uang Rp400 juta kepada Agustiani, Doni, dan Saefulah.

Kemudian, Agustiani memberikan Rp200 juta kepada Wahyu.

Pada Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saefulah sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.

Kemudian, Saefulah memberikan uang kepada Doni Rp150 juta.

Sisanya Rp700 juta masih di tangan Saefullah.

Ia membagi menjadi dua, Rp450 juta diberikan kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW.

Setelah gagal di rapat pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi anggota DPR melalui PAW.

Baca: Ray Rangkuti Kritisi Pengawasan KPK yang Berlapis

Pada Rabu (8/1/2020), Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani.

Setelah penyerahan uang ini, KPK menangkap Wahyu dan Agustiani di tempat berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas