Akun @digeeembok Dilaporkan Pramugari Garuda Siwi Widi, Hukuman yang Diterima Jika Terbukti Salah
Pramugari bernama Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok yang menuding dirinya sebagai simpanan bos maskapai Garuda.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Tapi juga keluarganya.
"Ini sudah merugikan, bukan hanya pribadi klien kami, tapi juga terutama keluarganya," ujar Vidi.
Bahkan atas hebohnya pemberitaan Siwi yang dituduh sebagai simpanan bos maskapai Garuda, membuat ibundanya jatuh sakit.
Sekarang kondisi ibunda Siwi telah membaik.
"Alhamdulillah sekarang sudah agak sehat," beber Vidi.
Vidi menambahkan, Ia menganggap apa yang dilakukan akun @digeeembok telah mencoreng nama dunia penerbangan.
"Kemudian juga mencemarkan profesi Garuda umum, pramugari secara umum dan Garuda khususnya," jelasnya.
Baca: Viral Skripsi Mahasiswi Indonesia Disimpan di Museum Manchester United, Ini Kisah di Baliknya
Aturan yang mengatur aktivitas media sosial
Seperti diketahui sebelumnya, sejak 2008 dalam tata urutan perundang undangan negara Indonesia telah memiliki aturan dalam menggunakan teknologi internet secara umum.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal UU ITE.
Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menjelaskan di dalam UU ITE memiliki prinsip-prinsip tertentu.
"Prinsipnya di dalam UU ITE ini diatur sedemikian rupa, baik dari memiliki dan menggunakan hak, menyampaikan informasi dan sebagainya," kata Agus saat dihubungi Tribunnews.com beberapa waktu lalu.
Baca: VIRAL Pemuda Mesum Diduga Terjadi di Karawang, Polres Sebut Belum Ada Laporan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.