Cium Dugaan Korupsi BUMN di PT Asabri, Mahfud MD Sebut Nilainya Capai Rp 10 Triliun
Mahfud MD merasa heran dugaan korupsi menyeret kembali nama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merasa heran soal dugaan korupsi yang kembali menyeret PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Mahfud MD mengatakan tindak korupsi di PT Asabri tersebut bukanlah kali pertama terjadi.
Ia menyebut, tindak pidana korupsi di PT Asabri juga pernah terjadi kala dirinya menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) di era Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid (Gusdur).
"Dulu waktu saya jadi Menteri Pertahanan, ada korupsinya untuk diadili, kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jumat (10/1/2020), dilansir Kompas.com.
Ketika itu, penemuan tindak pidana korupsi PT Asabri langsung berakhir di meja hijau untuk diadili.
Padahal baru-baru ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum selesai menangani masalah gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kini, isu korupsi di PT Asabri tersebut muncul menindih kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku telah mendengar kabar isu korupsi bab ini.
Ia bahkan menyebut nilai kerugian dari Asabri tak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya.
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya," ujarnya.
Mahfud MD menyatakan bahwa nilai dugaan korupsi di Asabri mencapai di atas RP 10 triliun.
Menindak lanjuti kabar dugaan korupsi di tubuh Asabri tersebut, ia pun mengaku akan memanggil sejumlah menteri terkait.
Mahfud mengatakan akan mengundang Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri BUMN, Erick Tohir.
"Karena itu milik negara dan jumlahnya besar (dugaan korupsi), maka dalam waktu tidak lama saya akan undang Bu Sri Mulyani,
sebagai penyedia dana negara dan Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, karena itu masuk BUMN, Asabri itu," ujar Mahfud.
Ia akan membahas masalah Asabri dengan kedua menteri tersebut untuk mendalami kasus ini, termasuk soal nilai kerugian negara.
Mengenai Asabri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, PT Asabri (Persero) merupakan BUMN di mana sahamnya dikuasai oleh negara.
Dalam kebijakan tersebut mengatur tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Diketahui, PT Asabri berdiri pada tanggal 1 Agustus 1971, sehingga pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi Asabri.
Hari jadi Asabri tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971.
Dilansir dari situs resminya, PT Asabri beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Jakarta.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha Asabri merupakan asuransi jiwa dan bersifat sosial.
Produk asuransi jiwa tersebut diperuntukkan seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Sebelum dikelola Asabri, asuransi prajurit TNI dan Polri tersebut dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971.
Tetapi, lantaran ada perbedaan batas usia pensiun, lalu resiko pekerjaan yang tinggi pada TNI dan Polri, mendorong pemerintah membentuk badan asuransi terpisah untuk prajurit.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri, maka saat itu Dephankam memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri.
Sikap ini dilakukan dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Perubahan bentuk badan usaha dari Perum menjadi Persero telah disertai perubahan pada Anggaran Dasar melalui Akta Notaris Muhani Salim, S.H., dengan Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Struktur Asabri Saat Ini
Direktur Utama (Dirut) PT Asabri saat ini dipegang oleh Sonny Widjaya, seorang pernawirawan jenderal infanteri bintang tiga TNI AD.
Lalu, direksi lainnya yakni:
- Herman Hidayat (Direktur SDM dan Umum)
- Rony Hanityo Apriyanto (Direktur Keuangan dan Investasi)
- Harry Susetyo Nugroho (Komisaris Utama Asabri)
- Achmad Syukrani sebagai (Komisaris)
- Rofyanto Kurniawan sebagai (Komisaris)
(Tribunnews.com/Nida ul 'Urwatul W) (Kompas.com/Mela Arnani)