Jadwal SKD CPNS Digelar Akhir Januari 2020, Berikut Cara Cetak Kartu Ujian di Laman sscn.bkn.go.id
Ketentuan dan cara cetak kartu ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar di Sscn.bkn.go.id berikut jadwal pelaksanaan resmi dari bkn
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menutup pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di semua instansi sejak 10 Desember 2019, lalu.
Setelah mengumumkan hasil seleksi administrasi, BKN telah menjadwalkan dan menghimbau tiap instansi melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 27 Januari 2020.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis update status masing-masing instansi.
Sementara untuk hasil SKD dapat diumumkan sekira 22-23 Maret 2020.
Selanjutnya instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020.
Pengumuman hasil SKB dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020.
Pengumuman final dapat dilaksakan pada 1 Mei 2020.
Pengumuman final tersebut merupakan hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
Untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni tes SKB, peserta diwajibkan untuk mencetak kartu ujian terlebih dahulu.
Cara cetak kartu ujian tes SKD di laman Sscn.bkn.go.id
Berikut cara cetak kartu ujian tes SKD CPNS 2019 di laman sscn.bkn.go.id sebagaimana Tribunnews praktikkan:
1. Peserta seleksi login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi seperti yang digunakan pada saat pendaftaran.
2. Peserta akan dialihkan ke halaman resume pendaftaran.
3. Pada halaman tersebut akan ada foto, nama, jabatan, dan informasi lain terkait data diri.
4. Kemudian gulirkan halaman sampai paling bawah.
5. Di bawah informasi status lolos administrasi 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas', terdapat tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian'.
6. Silahkan klik, nanti akan secara otomatis mengunduh file format pdf.
7. File tersebut adalah kartu ujian kamu.
8. Segera print-out atau cetak kartu ujian tersebut sebelum melaksanakan tes SKD.
9. Diwajibkan mencetak dengan tinta berwarna.
Ketentuan Cetak Kartu Ujian
Berikut beberapa ketentuan dalam mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2019, dikutip dari TribunJogja.com:
1. Cetak dengan menggunakan tinta warna
2. Potong pada bagian garis putus-putus
3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia saat akan ujian
3. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
4. Kartu peserta ujian jangan dilaminating
5. Apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Jadwal Rinci Pelaksanaan CPNS 2019
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari - 28 Februari 2020
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret - 10 April 2020
- Integrasi Nilai SKD dan SKB pada 27-30 April 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Mei 2020
Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019
Tes SKD dilaksakan dengan sistem CAT berdasarkan tahap berikut:
a) Instansi berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam pelaksanaan SKD;
b) Pelaksanaan SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
c) Hasil SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas
kepada PPK masing-masing instansi;
d) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar monitor pada saat pelaksanaan SKD;
e) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD yang dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Instansi;
f) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c);
g) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam huruf f) ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
h) Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
(Tribunnews.com/Fajar/Inza Maliana)(TribunJogja.com/Dwi Latifatul Fajri)