Cara Daftar Petani Milenial 2024 dari Kementan, Bisa Dapat Rp10 Juta per Bulan
Berikut inilah cara daftar program Petani Milenial 2024 dari Kementerian Pertanian (Kementan), bisa dapat minimal Rp 10 juta per bulan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara daftar program Petani Milenial 2024 dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui, Kementan saat ini tengah mendorong pengembangan industri pertanian melalui program "Petani Milenial".
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sudah ada 20.000 pemuda yang mendaftar untuk mengikuti program Petani Milenial tersebut.
Dari 20.000 pendaftar, Kementan telah menerima 3.000 petani milenial yang akan membantu program cetak sawah.
"Sekarang sudah ada 3.000 (petani milenial), dan (yang) mendaftar 20.000 sekarang," kata Amran di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut, Amran menambahkan, dirinya ingin memanfaatkan potensi bonus demografi, di mana 52 persen dari penduduk Indonesia akan berada pada usia produktif.
"Ada bonus demografi 52 persen. Ada sumber daya alam melimpah, ada teknologi buatan anak bangsa," kata Amran.
Amran juga menawarkan prospek yang menarik bagi para milenial yang terlibat dalam sektor pertanian, dengan pendapatan minimal Rp 10 juta per bulan.
"Kalau mereka terlibat, itu dapat Rp 10 juta minimal per orang per bulan. Kalau jadi pegawai, (penghasilan) Rp 2 juta, 3 juta. Artinya, menarik kan?," paparnya.
Lantas, bagaimana cara daftar Program Petani Milenial 2024 dari Kementan?
Baca juga: Wamentan: Petani Milenial Sangat Diperlukan untuk Swasembada Pangan
Cara Daftar Petani Milenial 2024
1. Buka situs resmi pendaftaran Petani Milenial Kementan melalui tautan https://latihanonline.pertanian.go.id/;
2. Masukkan NIK ke dalam kolom Form Pendaftaran Pelatihan Untuk Petani Milenial (DPM/DPA dan JPN);
3. Cari menu "Pelatihan Petani Milenial" di halaman utama untuk memulai pendaftaran secara online;
4. Pada halaman pendaftaran, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.