PDI-P Sampai Surati 3 Kali KPU Demi Muluskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR
Berdasarkan putusan MA pada 19 Juli 2019 itu, PDI-P selaku partai pengusung merupakan penentu suara dan pengganti antar-waktu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyampaikan, PDI Perjuangan tiga kali mengirimkan surat permohonan ke KPU untuk memuluskan Harun Masiku jadi anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia melalui pergantian antar-waktu.
"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020) dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Demi Muluskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR, PDI-P Surati KPU 3 Kali".
Berdasarkan putusan MA pada 19 Juli 2019 itu, PDI-P selaku partai pengusung merupakan penentu suara dan pengganti antar-waktu.
Baca: Kader Terseret Kasus Suap KPU, PDIP Ngaku Tetap Solid
Putusan MA inilah yang menjadi dasar bagi PDI-P berkirim surat ke KPU agar Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti Nazaruddin.
Menurut Arief, atas surat pertama ini, KPU sudah menjawab dengan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan MA itu.
"Kedua, kami menerima surat tembusan dari DPP PDI Perjuangan yang meminta fatwa terhadap MA. Itu permintaan ditembuskan kepada KPU tembusannya tertanggal 13 September (2019) dan disampaikan ke kita pada 27 September 2019," kata Arief.
Namun, karena surat itu berupa tembusan, KPU memutuskan tidak membalas surat tersebut.
"Kemudian, MA mengeluarkan surat atau fatwa tertanggal 23 September 2019. Nah berdasarkan surat atau fatwa MA ini, DPP PDI Perjuangan mengirimkan permohonan lagi kepada KPU dengan surat tertanggal 6 Desember 2019 yang diterima oleh KPU pada 18 Desember 2019," ujar Arief.
Surat inilah yang disebut KPU sebagai surat ketiga dari DPP PDI Perjuangan. Karena surat ketiga ditujukan ke KPU, maka KPU menjawab pada 7 Januari 2020.
"Yang isinya (surat balasan) kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama," ucap Arief.
Lebih jauh, Arief mengatakan bahwa ada satu proses lagi terkait penetapan perolehan suara di daerah pemilihan Sumatera Selatan I ini.
Proses itu terjadi saat dilakukan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 di KPU RI. Dalam rapat itu, ada keberatan yang disampaikan.
Namun, Arief tak menjelaskan lebih lanjut keberatan apa yang dimaksudnya.
"Jadi, ada pengajuan keberatan. Sudah dibahas dan sudah diterima, termasuk pada saat pembahasan itu kita sampaikan penjelasan yang sudah kita sampaikan lewat surat (dua surat jawaban KPU)," kata Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.