Ali Ngabalin Nilai Penangkapan Wahyu Setiawan Oleh KPK Jawaban dari Keraguan Terhadap Revisi UU KPK
Padahal, penangkapan Wahyu Setiawan adalah hasil penyelidikan sebelum UU nomor 30 tahun 2004 direvisi jadi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menilai penangkapan dan penetapan tersangka Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan adalah jawaban dari keraguan sejumlah pihak terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan penangkapan Wahyu Setiawan sebagai bukti niat Presiden Jokowi untuk menperkuat KPK lewat revisi Undang-Undang KPK.
"Itu adalah jawaban dari segala keraguan, kebimbangan beberapa orang dan organisasi tertentu terhadap KPK dan Dewan Pengawas," kata Ali usai diksusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (12/1/2020).
Baca: Pimpinan Komisi II: KPU Tak Boleh Terpengaruh Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan
Baca: Upaya Hukum Berpotensi Digugat, Akademisi: KPK Harus Tertib Administrasi
Baca: PDI Perjuangan Desak Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK
Ia menegaskan, hal tersebut menunjukan pimpinan KPK sekarang telah melakukan kerja nyata.
Baca: Kader PDIP Harun Masiku Masih Jadi Buronan KPK, Dinilai Bersih oleh Hasto hingga Jebolan Luar Negeri
Meski menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan sebelum Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tersebut direvisi menjadi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
"Mau lama, mau bertahun-tahun, beberapa puluh tahun lalu juga tidak ada urusan. Yang pasti KPK Firly yang sekarang ini sudah melakukan kerja nyata dan publik Indonesia tahu. Jangan main-main lho Komisioner KPU," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.