Penjelasan Komarudin soal Tandatangan Megawati dan Hasto Dalam 3 Surat Kepada KPU
ketiga surat tersebut merupakan permohonan PDIP kepada KPU terkait gugatan uji materil PKPU No 3/2019 ke MA
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun angkat bicara soal surat dari PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto kepada KPU.
Komarudin mengatakan, ketiga surat tersebut merupakan permohonan PDIP kepada KPU terkait gugatan uji materil PKPU No 3/2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan itu diajukan Mega dan Hasto dengan memberikan kuasa kepada pengacara Donny Tri Istiqomah.
Lewat gugatan uji materil itu, PDIP meminta agar suara calon legislatif yang telah meninggal dunia dialihkan dan diperhitungkan menjadi suara partai.
Selanjutnya, berdasarkan putusan No 57.P/HUM/2019, MA mengeluarkan fatwa yang menyatakan perolehan suara terbanyak caleg menjadi diskresi parpol untuk menentukan kader terbaik sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dunia.
"Surat itu keluar atas keputusan MA. Bahwa ada ruang di sana untuk lakukan pergantian, makanya Ibu (Megawati) tanda tangan di situ. Itu normatif saja sebagai ketua umum dan sekjen," kata Komarudin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Namun, menurut Komarudin KPU tak melaksanakan fatwa MA itu.
KPU menetapkan Riezky Aprilia menjadi mengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI yang meninggal pada Maret 2019 sebelum gelaran Pileg.
"Tapi kemudian oleh KPU tidak terima surat itu, makanya dilaksanakan sekarang Aprilia itu sudah dilantik jadi anggota DPR," terangnya.
Menurut KPU Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkap ada tiga surat dari PDIP untuk KPK yang dibubuhi tanda tangan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Menurut Arief, surat itu terkait permohonan agar caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.
"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung , (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief menjelaskan, surat pertama merupakan permohonan pelaksanaan putusan MA yang ditandatangani Ketua Bapilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Selanjutnya, surat kedua merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.