2 Peretas Website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diketahui Hanya Lulusan SD dan SMP
Peretas website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui hanya lulusan SD dan SMP.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peretas website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui hanya lulusan SD dan SMP.
Kedua pelaku meretas situs PN Jakarta Pusat berbekal ilmu yang dipelajari secara otodidak.
Mereka adalah CA (24) yang diketahui hanyalah tamatan SD dan AY (22) tamatan SMP.
Keduanya ditangkap setelah mengganti tampilan wesbite PN Jakpus dengan sosok Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera saat demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan RKUHP.
"Keduanya belajar secara otodidak melakukan deface atau hacking. Selama melakukan aksinya, mereka berpindah dari satu gedung apartemen ke lainnya," ungkap Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Baca: Polisi Tangkap Dua Pelaku Peretasan yang Ganti Situs PN Jakpus Bergambar Demonstran
CA diketahui founder kelompok peretasan yang cukup terkenal dengan bendera Typical Idiot Security.
Dalam aksinya, dia pernah meretas sekurangnya 3.896 situs yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Berbeda dengan CA, koleganya AY bergerak sendiri dalam aksinya.
Dia diketahui meretas sekurangnya 352 situs dalam dan luar negeri.
Dia mengungkapkan tidak ada motif uang dalam kasus tersebut.
Keduanya menyatakan hanya bersimpati dengan kasus yang menimpa Lutfi yang ditangani PN Jakpus.
"Tidak ada motif uang. Lebih ke aktualisasi diri, memang mereka punya kemampuan luar biasa dan fantastis. Mereka punya log sendiri, mereka yang retas itu mereka datakan. Ada kanada, Amerika, Brazil," tutur dia.
Baca: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Mengaku Tidak Pegang Uang Suap Saat Dirinya Terjaring OTT KPK
Di sisi lain, ia mengungkapkan keduanya juga tidak ada kedekatan dengan Lutfi.
"Mereka tidak ada kedekatan dengan Lutfi, mereka hanya bersimpati dengan sidang kasus Lutfi," bebernya.
Sementara itu, Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto mengatakan, akibat peretasan tersebut banyak perkara yang dihilangkan kedua pelaku.
"Ada banyak perkara yang dihilangkan pelaku dari website resmi kami, itu informasi kasus-kasus untuk masyarakat selama ini ada di website. Tapi kami ada back upnya," tutur Yanto.
Dia menyebutkan, kasus tersebut bisa jadi pelajaran bagi semua pihak.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran pelaku lain untuk menghentikan kegiatannya lagi. Karena secanggih apapun bisa ditangkap," kata dia.
Peretasan website PN Jakarta Pusat terjadi pada 18 Desember 2019 lalu, tersangka AY diketahui menghubungi tersangka CA untuk membantunya melakukan deface situs pn-jakartapusat.go.id.
Ketika itu, tersangka AY mengundang tersangka CA untuk datang ke Apartemen Green Pramuka untuk menjalani peretasan tersebut.
Tersangka CA kemudian mengunggah backdoor.
Akses backdoor diberikan kepada tersangka AY. Tersangka AY kemudian melakukan deface tampilan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan tampilan sosok Lutfi yang tengah membawa bendera.
Kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.
Di antaranya, 2 buah laptop dan 2 buah ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengancpasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Selain itu, pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan oasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.