Anggota Komisi I DPR RI Dorong Percepatan Omnibus Law Keamanan Laut
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKS Sukamta menyoroti soal aturan keamanan kelautan Indonesia yang tumpang tindih.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKS Sukamta menyoroti soal aturan keamanan kelautan Indonesia yang tumpang tindih.
Ia mengatakan, terdapat 24 Undang-undang ditambah 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal keamanan laut.
Namun, semuanya tidak menyebut secara spesifik tugas dan kewenangan dalam menjaga laut.
Terlebih, munculnya sejumlah kapal asing yang dikawal kapal coast guard Cina di perairan Natuna Utara.
Baca: Diminta Keluar dari Perairan Natuna oleh Kapal TNI AL Indonesia, Kapal China: Jangan Intervensi Kami
Hal itu disampaikan Sukamta dalam diskusi bertajuk 'Kedaulatan RI Atas Natuna' di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
"Ketika belum ada Bakamla yang kita lakukan adalah semua patroli dilakukan TNI AL dan itu akan menjadi problematik ketika TNI AL ini sifatnya militer. Maka muncullah Bakamla," kata Sukamta.
"Jadi agensinya banyak sekali yang mengatur keamanan laut. Tetapi tugasnya tidak pernah jelas, jadi multiagency tidak jelas statusnya," tambahnya.
Baca: Jokowi Pulang, Nelayan China Kembali Banjiri Perairan Natuna dengan Kapal Pukat Harimau
Maka dari itu, ia berharap ada terobosan cepat pemerintah terkait persoalan tersebut.
Sukamta juga mendukung langkah pemerintah yang mulai membahas soal Omnibus Law.
"Ini momentum yang bagus untuk membenahi peraturan perundangan-undangan tentang kemanan laut kita," katanya.
"Siapa sih sebetulnya yang kita tugasi untuk keamanan laut kita ini. TNI AL, Polisi Air, Bea Cukai atau Bakamla. Siapa yang menjadi garda terdepannya. Leading sektornya itu siapa?" jelas Sukamta.
Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja siap diserahkan kepada DPR
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung.